umkm omzet dibawah 500 juta
Sale Price:$400.00
Original Price:$500.00
sale
UMKM Omzet Dibawah 500 Juta Bebas Pajak. Peraturan terbaru kini hadir dari Pajak untuk Usaha, Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Peraturan yang baru yang berlaku sejak 1 April 2022 berisi bagi perusahaan UMKM yang mempunyai omzet dibawah Rp 500 juta bebas pajak atau dikenakan tarif pajak 0%. cara penulisan 1 juta 500
Quantity: